Datangi Mapolda Jatim, Ahmad Dhani Akan Serahkan Barang Bukti

Datangi-Mapolda-Jatim-Ahmad-Dhani-Akan-Serahkan-Barang-Bukti

Rakyatmerdeka.co – News Ahmad Dhani yang tersandung kasus ujaran ” Idiot ” disebut akan mendatangi Mapolda Jawa Timur, Senin 12 November 2018 pukul 14:00 WIB. Ahmad Dhani dalam kasus tersebut sudah berstatus tersangka.

Selaku kuasa hukum Aldwin Rahardian Megantara selaku kuasa hukum dari Ahmad Dhaji mengakui kedatangan Ahmad Dhani ke Direskrimsus bukanlah untuk menjalankan penyidikan, namun untuk menyerahkan barang bukti. Barang bukti yang di maksud adalah berupa satu unit Iphone yang di gunakan untuk merekam vlog yang terjadi di Hotel Majapahit, 26 Agustus yang lalu.

Untuk melanjutkan pemeriksaan kasus yang membelit Ahmad Dhani, pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah nama saksi ahli yang direncanakan akan ikut memberikan keterangan dalam kasus Ahmad Dhani tersebut.

Aldwin mengatakan saksi ahli yang ia ajukan itu diantaraya dari ahli ITE Teguh Afriyadi, kemudian ahli hukum pidana Abdul Khair Ramadhan, dan satu lagi ahli bahasa yang belum bisa ia sebutkan namanya.

” Kami sudah menyampaikan Permohonan ahli dan nama nama nya, namun sampai dengan saat ini belum ada sama sekali pemanggilan untuk ahli yang dimintai keterangan”, ujar Aldwin Rahardian.

Frans Barung Mangera selaku Kabib Humas Polda Jawa Timur membenarkan adanya rencana Ahmad Dhani untuk mendatangi Direskrimsus Polda Jatim, tapi bukan pemeriksaan karena belum ada pemanggilan.

Kasus ujaran idiot berawal pada saat Ahmad Dhani tertahan di dalam hotel di Surabaya pada pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu Dhani pun tak bisa menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.

Karena kesala kemudian Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01.37 menit tersebut terselip seorang pria menyebut penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.

Related posts